Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Kompas.com - 25/09/2023, 22:30 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com -Terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Yuniswan, dieksekusi ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman, Senin (25/9/2023).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ini divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya divonis bebas oleh PN Tipikor Padang.

"Tim kejaksaan Negeri Pariaman telah mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Menurut Farouk, sebelumnya pada Jumat 22 September 2023 sudah dilakukan pemanggilan, namun terpidana tidak hadir.

"Tadi yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan kesehatan lalu dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II B Pariaman," jelas Farouk.

Sebelumnya, 10 orang narapida kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Baca juga: Ibu-ibu Viral Naik Motor di Jalur Tol Makassar Belum Teridentifikasi, Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

Eksekusi dilaksanakan setelah keluar salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis mereka bersalah.

"Dari 13 orang narapidana, 10 orang sudah kita eksekusi. Tinggal 3 lagi yang saat ini kita masih menunggu salinan putusan dari MA," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Sepuluh narapidana tersebut masing-masing adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen.

"Proses eksekusi dilaksanakan tiga tahap. Awalnya dua orang pada 17 Juli 2023 lalu, lalu satu orang dan terakhir pada 8 Agustus 2023 lalu sebanyak 7 orang," jelas Hadiman.

Menurut Hadiman, sebenarnya sudah ada 11 orang divonis hakim bersalah, namun satu orang belum diterima salinan putusannya oleh Kejati.

"Jadi yang baru kita eksekusi itu baru 10. Semuanya sudah masuk ke Lapas Kelas II A Padang," kata Hadiman.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Berdasarkan informasi di website MA disebutkan, pegawai BPN Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com