Kemudian, pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu, Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Raymond juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Amir juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dua orang lainnya belum diputus yaitu Syafrizal dengan ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
Syamsuardi, belum putus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
Kasus ini berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.
Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di mana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut, Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Pada Juni 2020, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Delapan warga itu diduga dibantu sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.