Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Kompas.com - 25/09/2023, 22:30 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com -Terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Yuniswan, dieksekusi ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman, Senin (25/9/2023).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ini divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya divonis bebas oleh PN Tipikor Padang.

"Tim kejaksaan Negeri Pariaman telah mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Menurut Farouk, sebelumnya pada Jumat 22 September 2023 sudah dilakukan pemanggilan, namun terpidana tidak hadir.

"Tadi yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan kesehatan lalu dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II B Pariaman," jelas Farouk.

Sebelumnya, 10 orang narapida kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Baca juga: Ibu-ibu Viral Naik Motor di Jalur Tol Makassar Belum Teridentifikasi, Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

Eksekusi dilaksanakan setelah keluar salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis mereka bersalah.

"Dari 13 orang narapidana, 10 orang sudah kita eksekusi. Tinggal 3 lagi yang saat ini kita masih menunggu salinan putusan dari MA," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Sepuluh narapidana tersebut masing-masing adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen.

"Proses eksekusi dilaksanakan tiga tahap. Awalnya dua orang pada 17 Juli 2023 lalu, lalu satu orang dan terakhir pada 8 Agustus 2023 lalu sebanyak 7 orang," jelas Hadiman.

Menurut Hadiman, sebenarnya sudah ada 11 orang divonis hakim bersalah, namun satu orang belum diterima salinan putusannya oleh Kejati.

"Jadi yang baru kita eksekusi itu baru 10. Semuanya sudah masuk ke Lapas Kelas II A Padang," kata Hadiman.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

Berdasarkan informasi di website MA disebutkan, pegawai BPN Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com