Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wali Kota Bima Diperiksa Penyidik KPK di Polda NTB

Kompas.com - 08/09/2023, 13:57 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com - Istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Nusa Tenggara Barat dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Jumat (8/9/2023).

Dari pantauan, Eliya datang di Mapolda NTB memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimus) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Pada dasarnya kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda, dengan hadir tepat waktu, dan apapun yang dibutuhkan kami siap hadir, baik wali kota maupun istri wali kota (Bima)," kata Kuasa Hukum Eliya, Abdul Hanan yang mendampinginya di Polda NTB.


Hanan enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang menyangkut kliennya tersebut. Ia menyerahkan proses hukumnya kepada KPK.

"Kami tidak mencampuri," kata Hanan.

Hanan menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif.

Baca juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat

Disampaikan Hanan, Lutfi saat ini masih bertugas menjabat sebagai wali kota hingga jabatannya nanti 26 September 2023.

"Pak Wali saat ini sedang menjalankan tugas sebagai Wali Kota, sampai akhir jabatannya nanti 26 September," kata Hanan.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Selain Ellya, penyidik juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Bima.

Mereka adalah Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018 sampai dengan 2022, Jikrullah.

Kemudian, Ririn Kurniawati dan Salahuddin yang menjadi anggota Pokja Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Pada kesempatan yang sama, tim penyidik juga memanggil mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti.

KPK Usut korupsi di Bima

Diberitakan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot BIma.

Menurut Ali, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001 karena memborong proyek di lingkungan Pemkot Bima.

"Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Wali Kota Bima Akui Dirinya Berstatus Tersangka Saat Pimpin Apel

Meski belum mengumumkan identitas para pelaku, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengakui sendiri dirinya sudah menjadi tersangka.

Pernyataan itu Lutfi sampaikan ketika memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (4/9/2023).

"Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di republik ini," kata Lutfi, Senin (4/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com