PURWOREJO, KOMPAS.com- Sepasang kekasih nekat menggelapkan motor rental di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Pasangan RG (35) dan RT (30) sampai saat ini telah 5 kali menggelapkan motor korbannya.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, kedua pelaku berdalih, perbuatannya ini dilakukan untuk pengobatan orangtua tersangka. Setelah dicek, ternyata orangtua pelaku sudah meninggal.
Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu mengatakan, kedua pelaku menggelapkan motor dengan cara meminjam motor dari salah satu rental di Purworejo.
Baca juga: Jual Motor Rental untuk Biaya Nikah, Pengantin Pria di Maluku Ditangkap Polisi Usai Akad
Mereka merental sepeda motor kepada korban bernama Muh Ribin (67), warga Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.
"Motor rental itu kemudian digadaikan oleh pelaku," kata AKBP Victor Ziliwu Jumat (8/9/2023)
Saat dimintai keterangan, pelaku berdalih uang hasil gadai tersebut digunakan untuk mengobati orangtua pelaku.
"Pertama kali uang hasil gadai sepeda motor tersebut di pergunakan untuk mengobati orangtua saudara RT namun saat ini orang tua RT sudah meninggal, karena merasa nyaman kedua pelaku melakukan berulang-ulang," kata Kapolres.
Baca juga: Penjual Motor Rental di Maluku Ditangkap Saat Sedang Menikah di KUA
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak 5 kali di Kecamatan Bagelen namun dalam pengembangannya juga melakukan aksinya di daerah Kulon Progo.
"Pelaku RG (35) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen dan RT (30) warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri," kata Kapolres
Kedua pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban di daerah Kebumen dan Magelang senilai rata-rata 4.000.000 dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku mengaku bekerja sebagai pekerja bagian lapangan di proyek pembebasan lahan jalan tol Yogya-Cilacap dan beralasan jika menyewa motor untuk digunakan bekerja," kata AKBP Victor Ziliwu.
Kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Purworejo di sebuah rumah indekos di Desa Jangkaran Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Atas perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 38 juta.
"Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.