AMBON, KOMPAS.com - Kasman, seorang pemuda asal Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku, diringkus polisi lantaran terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur sejumlah sepeda motor milik warga.
Pria berusia 22 tahun ini ditangkap di Kota Ambon saat sedang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baguala pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Ayah di Maluku Perkosa 2 Anak Kandung, Sudah Ditangkap, tapi Kabur Usai Kelabui Petugas Polsek
Awalnya, tim Marsegu Polres Pulau Buru mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kota Ambon. Akhirnya, tim dari Polres Pulau Buru berangkat ke Kota Ambon untuk menangkap tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas Polres Pulau Buru melalui kerjasama dengan petugas Polsek Baguala.
"Kejadian penangkapan itu pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 kemarin. Jadi setelah dilakukan pelacakan oleh tim, diketahui terduga pelaku sementara berada di Desa Waiheru, tepatnya di Kantor KUA Desa Waiheru untuk melaksanakan pernikahan,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada Kompas.com via telepon, Jumat (11/2/2022).
Djamaludin mengatakan, tim menangkap tersangka seusai proses ijab kabul.
“Setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikah pelaku ditangkap dan diarahkan ke Polsek Baguala,” ujarnya.
Djamaludin mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, pelaku telah tiga kali membawa kabur sepeda motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.