Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menyewa sepeda motor dari rental. Setelah sepeda motor didapat, pelaku langsung membawanya dan menjualnya.
“Motor yang berhasil digasak terduga pelaku ada tiga unit yang sudah diamankan, yakni motor Jupiter Z new warna biru, motor Honda Beat warna putih biru dan motor Honda Beat warna merah,” ungkapnya.
Djamaludin menambahkan, perbuatan pelaku itu membuat resah warga di Namlea, Kabupaten Buru. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.