BIMA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi.
Pada hari ke-3, tepatnya Kamis (31/8/2023), KPK menggeledah gudang air minum milik mertua Wali Kota Bima di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Selain itu, toko mebel milik ipar dari istri Wali Kota Bima, Elya, juga ikut digeledah KPK di waktu yang hampir bersamaan.
Baca juga: Saat Kantornya Digeledah KPK, Wali Kota Bima Sedang Ajukan Proposal BTS
Pantauan Kompas.com, tim KPK tiba menggunakan mobil warna hitam di toko mebel milik ipar dari istri Wali Kota Bima sekitar pukul 8.30 Wita.
Setelah memarkir kendaraan, tim langsung masuk ke dalam toko dengan menenteng tas dan koper.
Hingga pukul 10.40 Wita, penggeledahan masih terus berlangsung. Kegiatan ini juga tampak mengundang perhatian sejumlah warga sekitar.
Baca juga: Rangkaian Penggeledahan oleh KPK di Kota Bima, dari Kantor Dinas ke Rumah Pribadi Wali Kota
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Mahfud yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di Kota Bima ini dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi dana rehab rekon pasca-banjir senilai Rp166 miliar tahun 2017-2018.
Kasus tersebut diduga menyeret nama Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, termasuk sejumlah pejabat lain di Pemkot Bima.
Penggeledahan dilakukan KPK sejak Selasa (29/8/2023) lalu dengan menyasar ruang kerja Wali Kota Bima, Sekda Kota Bima, dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Bima.
Pada Rabu (31/8/2023), penggeledahan dilanjutkan tim dengan menyasar kantor Dinas PUPR, BPBD, rumah pribadi Wali Kota Bima dan rumah salah seorang pejabat PUPR Pemkot Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.