KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023).
Hal itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi dana rehab rekon pasca-banjir senilai Rp 166 miliar anggaran Tahun 2017-2018.
Baca juga: Beringin yang Ditanam Pejabat Mati karena Kekeringan, Pohon dari Eks Ketua KPK Selamat
"Mereka sedang bekerja, sekarang kami di BPBD kooperatif data yang dibutuhkan kami siap membantu karena kami taat hukum," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima, Gufran saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu Kantor Wali Kota Bima dan Kantor PUPR.
Baca juga: Kantor Digeledah KPK, Kepala BPBD Kota Bima: Tidak Ada Dokumen yang Disita
Di Kantor Wali Kota Bima, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen sebanyak tiga koper.
"Ya benar, tim penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dana rehab rekon," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Mahfud, Selasa (29/8/2023).
Sementara itu, di Kantor BPBD Kota Bima tidak ada dokumen yang dibawa KPK.
"Tidak ada pegawai yang diwawancarai, mereka melihat dokumen saja, tidak ada yang disita dokumen," ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima, Gufran saat dikonfirmasi, Rabu.