BIMA, KOMPAS.com- Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi mengaku sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Hal itu dikemukakan oleh Muhammad Lutfi ketika memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Penggeledahan KPK di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Bima
"Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di republik ini," kata Lutfi, Senin (4/9/2023).
Lutfi menegaskan, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk agenda penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di sejumlah kantor dinas di Kota Bima dan rumah pribadinya.
"Saya selalu berhati-hati, tidak mau melakukan yang melanggar. Tapi hari ini, ada proses yang dilakukan oleh KPK. Makanya saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum," tutur Lutfi di akhir sambutan saat apel gabungan.
Baca juga: Keterangan Warga soal KPK Geledah Perusahaan Air Minum Mertua Wali Kota Bima
Diketahui, jabatan Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima akan berakhir pada tanggal 26 Sepetember 2023.
Jelang akhir jabatannya, Lutfi sempat menyinggung sejumlah pembangunan yang telah digagasnya selama memimpin Kota Bima.
Dia mengaku tidak pernah terlibat sogok-menyogok atau menyalahgunakan jabatannya demi mengambil keuntungan pribadi.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini berkaitan dengan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima.
“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).
KPK pun melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat terkait seperti kantor wali kota, sejumlah kantor dinas, dan rumah pribadi wali kota Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.