Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinannya Diduga Lecehkan Santriwati, Ponpes di Semarang Ini Ternyata Tak Berizin

Kompas.com - 07/09/2023, 14:09 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dihebohkan dengan kabar dugaan pelecehan seksual terhadap enam santriwati yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi bernama Bayu Aji Anwar.

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad mengatakan Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan merupakan pondok pesantren. Hal ini karena tidak memenuhi syarat utama ketentuan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

“Syarat utama ketentuan sebuah pondok pesantren berdasarkan UU Nomor 18/2019 yaitu, minimal santri mukim sebanyak 15 orang, kyai yang bersyahadah dari ponpes dan tinggal di ponpes tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: 6 Santriwati di Semarang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes

Selain itu, ponpes juga memiliki kitab kuning, bangunan santri yang terpisah antara santri, ada pengasuh dan memiliki kurikulum pesantren yang jelas.

"Semua syarat utama tersebut tidak dimiliki oleh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Kemenag Kota Semarang akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik yang bersifat administratif maupun pengecekan langsung di lapangan.

"Tidak terdaftar atau bisa dikatakan belum berizin operasional di Kota Semarang. Kita akan segera cek lokasi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang, Erni Iis Amalia mengatakan, korban merupakan santriwati di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi.

"Kasus ini dialami korban saat berusia 15 tahun," jelasnya kepada awak media di Indraprasta Semarang beberapa waktu lalu.

Kejadian itu bermula saat orangtua korban menitipkan Mawar kepada Bayu Aji dengan tujuan untuk belajar ngaji dan dicarikan sekolah.

Dia menjelaskan, selain mempunyai ponpes, pelaku juga bekerja sebagai penyalur para santri yang ingin meneruskan sekolah dan pondok pesantren. Rata-rata, para santri disalurkan ke Kabupaten Malang.

"Sebelum disalurkan ke Malang, para santri tinggal di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Semarang," kata dia.

Namun nahas, korban malah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bayu Aji. Setelah kejadian tersebut, korban baru disalurkan ke sebuah ponpes di Malang.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Karanganyar Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Lima Santriwati

"Mawar berani speak up setelah beberapa korban mengadukan masalah yang sama," ungkap Erni.

Setelah ditelusuri, yang menjadi korban pelecehan seksual ternyata tidak hanya satu orang saja melainkan ada santriwati lain yang berinisial FA, ST, TI, IR dan TK. Namun, seiring berjalannya waktu yang diproses hukum hanya satu kasus.

"Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang," imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan jika melakukan penanganan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bayu Aji.

"Sudah," kata Donny saat ditanya soal penanganan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com