Salin Artikel

Pimpinannya Diduga Lecehkan Santriwati, Ponpes di Semarang Ini Ternyata Tak Berizin

Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad mengatakan Hidayatul Hikmah Al Kahfi bukan merupakan pondok pesantren. Hal ini karena tidak memenuhi syarat utama ketentuan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

“Syarat utama ketentuan sebuah pondok pesantren berdasarkan UU Nomor 18/2019 yaitu, minimal santri mukim sebanyak 15 orang, kyai yang bersyahadah dari ponpes dan tinggal di ponpes tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, ponpes juga memiliki kitab kuning, bangunan santri yang terpisah antara santri, ada pengasuh dan memiliki kurikulum pesantren yang jelas.

"Semua syarat utama tersebut tidak dimiliki oleh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Kemenag Kota Semarang akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik yang bersifat administratif maupun pengecekan langsung di lapangan.

"Tidak terdaftar atau bisa dikatakan belum berizin operasional di Kota Semarang. Kita akan segera cek lokasi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang, Erni Iis Amalia mengatakan, korban merupakan santriwati di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi.

Kejadian itu bermula saat orangtua korban menitipkan Mawar kepada Bayu Aji dengan tujuan untuk belajar ngaji dan dicarikan sekolah.

Dia menjelaskan, selain mempunyai ponpes, pelaku juga bekerja sebagai penyalur para santri yang ingin meneruskan sekolah dan pondok pesantren. Rata-rata, para santri disalurkan ke Kabupaten Malang.

"Sebelum disalurkan ke Malang, para santri tinggal di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Semarang," kata dia.

Namun nahas, korban malah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bayu Aji. Setelah kejadian tersebut, korban baru disalurkan ke sebuah ponpes di Malang.

"Mawar berani speak up setelah beberapa korban mengadukan masalah yang sama," ungkap Erni.

Setelah ditelusuri, yang menjadi korban pelecehan seksual ternyata tidak hanya satu orang saja melainkan ada santriwati lain yang berinisial FA, ST, TI, IR dan TK. Namun, seiring berjalannya waktu yang diproses hukum hanya satu kasus.

"Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang," imbuh dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan jika melakukan penanganan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bayu Aji.

"Sudah," kata Donny saat ditanya soal penanganan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/07/140935078/pimpinannya-diduga-lecehkan-santriwati-ponpes-di-semarang-ini-ternyata-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke