PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian kembali menetapkan 3 tersangka baru kasus kongkalikong proyek pengadaan dan pembangunan pabrik pupuk di Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.
Kepala Polisi Resor Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, ketiga tersangka baru yakni Direktur Administrasi Keuangan Perusda berinisial IL, Sekretaris Panitia Pembangunan SP dan panitia pembangunan ZA.
“Pembangunan pabrik pupuk tersebut dikerjakan sejak 2015 dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar,” kata Adhe kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bantuan Rp 378 Juta, 2 Pengurus Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka
Adhe menegaskan, ketiga tersangka baru dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Adhe.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Polresta Pontianak menetapkan 4 tersangka, yakni AP selaku Direktur Perusda Kalbar, SBR selaku Direktur PT Yudha Ayudia, HA selaku Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, dan ZA dari pihak eksternal.
Baca juga: Lanjutkan Kerja Ganjar, Pj Gubernur Jateng Bakal Teruskan Kampanye Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi
Ada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani di Perusda Kalbar, pengadaan serta pelatihan mesin pabrik pupuk senilai Rp 2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk senilai Rp 7,3 miliar.
Berdasarkan hasil audit, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap dugaan tindak pidana korupsi ini dengan modus yakni pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dilakukan.
Untuk memuluskan langkah tersebut, para pihak melakukan sejumlah pertemuan. Bahkan pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk tidak selesai dan pembayaran tidak seusai spesifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.