Salin Artikel

Tersangka Kongkalikong Proyek Pabrik Pupuk di Perusda Kalbar Jadi 7 Orang

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian kembali menetapkan 3 tersangka baru kasus kongkalikong proyek pengadaan dan pembangunan pabrik pupuk di Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Barat (Kalbar) yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.

Kepala Polisi Resor Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, ketiga tersangka baru yakni Direktur Administrasi Keuangan Perusda berinisial IL, Sekretaris Panitia Pembangunan SP dan panitia pembangunan ZA.

“Pembangunan pabrik pupuk tersebut dikerjakan sejak 2015 dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar,” kata Adhe kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Adhe menegaskan, ketiga tersangka baru dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Adhe.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Polresta Pontianak menetapkan 4 tersangka, yakni AP selaku Direktur Perusda Kalbar, SBR selaku Direktur PT Yudha Ayudia, HA selaku Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, dan ZA dari pihak eksternal.

Ada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani di Perusda Kalbar, pengadaan serta pelatihan mesin pabrik pupuk senilai Rp 2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk senilai Rp 7,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap dugaan tindak pidana korupsi ini dengan modus yakni pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dilakukan.

Untuk memuluskan langkah tersebut, para pihak melakukan sejumlah pertemuan. Bahkan pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk tidak selesai dan pembayaran tidak seusai spesifikasi.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/07/134251578/tersangka-kongkalikong-proyek-pabrik-pupuk-di-perusda-kalbar-jadi-7-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke