MANOKWARI, KOMPAS.com - Sejumlah warga berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (6/9/2023). Mereka menuntut agar Rendi Firmansyah Rahakbauw yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga di Kabupaten Teluk Wondama tahun 2021 segera ditangkap.
Terdapat tiga orang yang sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola, mantan PPK yang juga Kabid Pelayaran pada Dishub Papua Barat Basri Usman dan Direktur CV Kasih Paul Anderson Wariori.
Massa memasang spanduk bertuliskan desakan agar kejaksaan segera menangkap DPO Rendi. Spanduk tersebut diikat di antara dua tiang tepat di pintu utama masuk kantor kejaksaan.
"Kami menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkesan melakukan pembiaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw, karena orangtua dan saudara kami Agustinus Kodakola dan Paul Anderson Wariori sudah dijatuhi vonis namun Rendi belum ditangkap," kata Kaleb Iwanggi, koordinator aksi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Teluk Wondama
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan, pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw masih terus dilakukan.
"Iya, kita tetap melakukan pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbau," kata Harli.
Baca juga: ASN Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Teluk Wondama, Papua Barat
Meski demikian, Harli meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi untuk membantu upaya pengejaran Rendi.
"Kita membutuhkan setiap hal terkait informasi, kalau ada informasi yang valid dari masyarakat tidak apa-apa, tapi yang pasti kami tidak diam," tegasnya.
Tiga terdakwa korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada Jumat (1/9/2023).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Agustinus divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan. Ia terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Rendi Firmansyah Rahakbauw.
Terdakwa Basri Usman selaku PPK dan juga Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Papua Barat dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta. Basri divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Basri 8 tahun 6 bulan.
Terdakwa Paulus Anderson Wariori selaku Direktur CV Kasih yang meminjamkan perusahan kepada Rendi Firmansyah Rahakbauw dijatuhi hukuman penjara 4 tahun. Paul menerima fee dari Rendi sebesar Rp 120 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.