Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Demo di Kantor Kejati Papua Barat, Tuntut DPO Kasus Korupsi di Wondama Ditangkap

Kompas.com - 06/09/2023, 15:41 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sejumlah warga berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (6/9/2023). Mereka menuntut agar Rendi Firmansyah Rahakbauw yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga di Kabupaten Teluk Wondama tahun 2021 segera ditangkap.

Terdapat tiga orang yang sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola, mantan PPK yang juga Kabid Pelayaran pada Dishub Papua Barat Basri Usman dan Direktur CV Kasih Paul Anderson Wariori.

Massa memasang spanduk bertuliskan desakan agar kejaksaan segera menangkap DPO Rendi. Spanduk tersebut diikat di antara dua tiang tepat di pintu utama masuk kantor kejaksaan.

"Kami menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkesan melakukan pembiaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw, karena orangtua dan saudara kami Agustinus Kodakola dan Paul Anderson Wariori sudah dijatuhi vonis namun Rendi belum ditangkap," kata Kaleb Iwanggi, koordinator aksi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Sekolah di Teluk Wondama

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan, pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbauw masih terus dilakukan.

"Iya, kita tetap melakukan pengejaran terhadap DPO Rendi Firmansyah Rahakbau," kata Harli.

Baca juga: ASN Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Teluk Wondama, Papua Barat

Meski demikian, Harli meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi untuk membantu upaya pengejaran Rendi.

"Kita membutuhkan setiap hal terkait informasi, kalau ada informasi yang valid dari masyarakat tidak apa-apa, tapi yang pasti kami tidak diam," tegasnya.

Sudah ada tiga terpidana

Tiga terdakwa korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada Jumat (1/9/2023).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Agustinus divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan. Ia terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Rendi Firmansyah Rahakbauw.

Terdakwa Basri Usman selaku PPK dan juga Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Papua Barat dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta. Basri divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Basri 8 tahun 6 bulan.

Terdakwa Paulus Anderson Wariori selaku Direktur CV Kasih yang meminjamkan perusahan kepada Rendi Firmansyah Rahakbauw dijatuhi hukuman penjara 4 tahun. Paul menerima fee dari Rendi sebesar Rp 120 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com