Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB Ungkap 26 Kasus TPPO dalam 3 Bulan, Total Korban 190 Orang

Kompas.com - 06/09/2023, 20:24 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mencatat telah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tiga bulan terakhir.

"Sejak dibentuknya Satgas TPPO ini, dari tanggal 5 Juni 2023 hingga September ini kita menangani sebanyak 26 kasus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Rabu (6/9/2023).

Teddy mengatakan, dari 26 kasus tersebut, terdiri dari 190 korban, dengan rincian 159 orang korban laki-laki dan 31 orang korban perempuan.

"Kalau untuk jumlah tersangkanya dari 26 kasus ini ada 39 tersangka, 24 tersangka laki-laki dan 15 tersangka perempuan," kata Teddy.

Baca juga: Polda NTB Ringkus Tiga Tersangka Kasus TPPO Tujuan Taiwan

Sementara untuk proses hukum, dari 26 kasus tersebut sebagian berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan maupun ke pengadilan.

"Untuk negara tujuan korban TPPO ini kebanyakan ke Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia," ungkap Teddy.

Baca juga: WN Perancis Lapor Polisi Diduga Tertipu Kontrak Tanah Rp 1 Miliar di NTB

Melalui pengungkapan 26 kasus TPPO tersebut, Polda NTB menempati posisi pertama secara nasional dalam hal pencegahan TPPO.

"Pada saat HUT Polri itu, Polda NTB mendapat juara 1 dalam bidang pencegahan kasus TPPO. Piagam penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Teddy.

Menanggapi keputusan pemerintah yang membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah, Teddy mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan para calo yang berisiko menjerumuskan menjadi pekerja migran ilegal.

"Imbauan saya agar masyarakat jangan tertipu terhadap para calo yang selalu mencari para korban," kata Teddy.

Sebelumnya, pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Adapun pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com