Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB Ringkus Tiga Tersangka Kasus TPPO Tujuan Taiwan

Kompas.com - 06/09/2023, 13:28 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masing-masing berinisial RD, S dan J ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskumum) Polda NTB atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan negara Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan peran masing-masing pelaku. Pria RD sebagai kepala Cabang PT PSM berperan melakukan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Negara Taiwan. 

Sementara itu, S dan J berperan sebagai pekerja lapangan atau perekrut di wilayah Mataram dan Lombok Utara.

Baca juga: Konsultan Tenaga Kerja Terjerat TPPO, Pj Wali Kota Ambon: Kita Akan Batalkan Kerja Sama

 

Teddy menerangkan, kasus TPPO terungkap setelah puluhan korbannya mengeluh tidak kunjung diberangkatkan oleh perusahaan tersebut. 

"Pengungkapan diawali dengan adanya pengaduan dari 53 CPMI (calon pekerja imigran Indonesia) yang merasa dirugikan oleh PT PSM karena lebih dari 1 tahun tidak juga diberangkatkan sebagai PMI ke Negara Taiwan," kata Teddy dalam jumpa pers, Rabu (6/9/2023). 

Dari hasil penelusuran, kepolisian kemudian menemukan dugaan tindak pidana TPPO yang dilakukan oleh perusahaan, yakni tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dan job order

"Perusahaan ini tidak didukung dengan administrasi berupa SIP2MI dan job order. Proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem," kata Teddy. 

Selain itu pihak perusahaan juga menarik uang ke pada korban dengan nilai puluhan juta rupiah. Angka tersebut melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Pelaku juga membebankan biaya masing-masing sejumlah Rp 10 juta sampai dengan 40 juta, di mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan," kata Teddy. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 132 calon pekerja migran Indonesia bermasalah yang direkrut oleh PT PSM dengan total uang yang disetorkan calon pekerja sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Konsultan Tenaga Kerja Jadi Tersangka TPPO, Begini Penjelasan Pemkot Ambon

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkaat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com