Salin Artikel

Polda NTB Ringkus Tiga Tersangka Kasus TPPO Tujuan Taiwan

MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masing-masing berinisial RD, S dan J ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskumum) Polda NTB atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan negara Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan peran masing-masing pelaku. Pria RD sebagai kepala Cabang PT PSM berperan melakukan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Negara Taiwan. 

Sementara itu, S dan J berperan sebagai pekerja lapangan atau perekrut di wilayah Mataram dan Lombok Utara.

Teddy menerangkan, kasus TPPO terungkap setelah puluhan korbannya mengeluh tidak kunjung diberangkatkan oleh perusahaan tersebut. 

"Pengungkapan diawali dengan adanya pengaduan dari 53 CPMI (calon pekerja imigran Indonesia) yang merasa dirugikan oleh PT PSM karena lebih dari 1 tahun tidak juga diberangkatkan sebagai PMI ke Negara Taiwan," kata Teddy dalam jumpa pers, Rabu (6/9/2023). 

Dari hasil penelusuran, kepolisian kemudian menemukan dugaan tindak pidana TPPO yang dilakukan oleh perusahaan, yakni tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dan job order. 

"Perusahaan ini tidak didukung dengan administrasi berupa SIP2MI dan job order. Proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem," kata Teddy. 

Selain itu pihak perusahaan juga menarik uang ke pada korban dengan nilai puluhan juta rupiah. Angka tersebut melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Pelaku juga membebankan biaya masing-masing sejumlah Rp 10 juta sampai dengan 40 juta, di mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan," kata Teddy. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 132 calon pekerja migran Indonesia bermasalah yang direkrut oleh PT PSM dengan total uang yang disetorkan calon pekerja sebesar Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkaat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/06/132837078/polda-ntb-ringkus-tiga-tersangka-kasus-tppo-tujuan-taiwan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke