LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan (TPPO).
Kedua tersangka itu adalah SA (47), warga Desa Tempos dan WI (39), warga Desa Babussalam, Lombok Barat.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Juli 2023 tanpa perlawanan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap untuk kasus berbeda.
Tersangka SA ditangkap lebih dulu. Menurut Jun, SA merupakan pekerja lapangan atau calo dengan motif mengirimkan korban berinisial MU untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.
"Korban inisial MU hendak akan bekerja ke Arab Saudi, namun karena hasil check up kesehatan dinyatakan tidak bisa berangkat karena sakit sehingga menawarkan korban bekerja ke Malaysia," kata Jun dalam jumpa pers, Jumat (11/8/2023)
Baca juga: Tahanan Kasus TPPO Menikah di Polres Ciamis
Dalam perjalanannya SA menyelundupkan korban melalui jalur tidak prosedur dari pelabuhan ke pelabuhan menuju Malaysia.
"Di mana korban berangkat menuju pelabuhan Gili Mas Lombok, kemudian menuju Surabaya, Surabaya ke Jakarta, Jakarta transit di Pekanbaru, di Pekanbaru korban itu berangkat melalui pelabuhan Bengkalis. Di sana sudah ditunggu oleh agen di Malaysia," kata Jun.
Oleh pelaku, MU dijanjikan gaji Rp 5 juta dengan pekerjaan merawat lansia di Malaysia. Namun demikian korban tidak pernah menerima gaji.
Sementara Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menerangkan modus yang sama dijalankan untuk tersangka WI. Ia mengimingi korban untuk bekerja ke Arab Saudi, namun gajinya tidak pernah diberikan.
"Di sana korban dijanjikan gaji Rp 4,5 juta dan bekerja sebagai ART, namun setelah di sana korban tidak pernah dapat satu rupiah pun," kata Dharma.
Dijelaskan Dharma untuk modus kasus kedua, tersangka menyelundupkan korban inisial FI melalui Jakarta kemudian diterbangkan ke Riyadh Arab Saudi.
"Korban FI di berangkatkan dari Bangkok, dan transit menuju Kolombia dan ke Riyadh Saudi Arab Saudi. Sebelumnya korban sempat ditampung di Jakarta oleh Agen yang masih dalam pengejaran," kata Dharma.
Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir
Dharma menegaskan, saat ini pihaknya bersama Polda NTB masih memburu jaringan agen pengiriman korban TPPO ke sejumlah negara.
"Untuk agen masih dalam pengejaran, ada agen yang dari Lombok Tengah, ada yang dari Jakarta, kita masih melakukan penyeleidikan," kata Dharma.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 4 junto Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.