LABUAN BAJO KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menangkap 60 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama dua bulan terakhir.
“Polda NTT dalam dua bulan terakhir itu sudah menindak lebih dari 60 kasus TPPO khususnya para pelaku yang mengirimkan tenaga kerja nonprosdural ke Malaysia," ujar Kapolda NTT, Irjen Polisi Johanis Asadoma kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (21/8/2023).
Baca juga: 2 Pelaku TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Korban Bekerja di Luar Negeri Tak Digaji
Ia mengklaim, sejauh ini kerja sama dengan Pemerintah Malaysia udah cukup bagus.
Polda NTT sudah memulangkan beberapa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Indonesia.
Dia pun berharap, pertemuan AMMTC yang menghasilkan Labuan Bajo Declaration bisa membawa manfaat bagi penanggulangan TPPO dan penyelendupan manusia dari NTT yang cukup tinggi.
Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir
“Kita berharap AMMTC ini menekan secara maksimal tingkat TPPO dan penyelundupan manusia. Khususnya yang peredaran di lingkungan negara-negara Asean,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, banyak warga negara Indonesia terlibat dalam TPPO baik sebagai pelaku maupun korban. Beberapa mengirim tenaga kerja nonprosedural ke negara-negara Asean.
“Nah ini tentu kita sangat berharap kerja sama ini akan bermanfaat bagi penanggulangan TPPO dan penyelundupan manusia,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.