Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2023, 13:28 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), masing-masing berinisial RD, S dan J ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskumum) Polda NTB atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan negara Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan peran masing-masing pelaku. Pria RD sebagai kepala Cabang PT PSM berperan melakukan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Negara Taiwan. 

Sementara itu, S dan J berperan sebagai pekerja lapangan atau perekrut di wilayah Mataram dan Lombok Utara.

Baca juga: Konsultan Tenaga Kerja Terjerat TPPO, Pj Wali Kota Ambon: Kita Akan Batalkan Kerja Sama

 

Teddy menerangkan, kasus TPPO terungkap setelah puluhan korbannya mengeluh tidak kunjung diberangkatkan oleh perusahaan tersebut. 

"Pengungkapan diawali dengan adanya pengaduan dari 53 CPMI (calon pekerja imigran Indonesia) yang merasa dirugikan oleh PT PSM karena lebih dari 1 tahun tidak juga diberangkatkan sebagai PMI ke Negara Taiwan," kata Teddy dalam jumpa pers, Rabu (6/9/2023). 

Dari hasil penelusuran, kepolisian kemudian menemukan dugaan tindak pidana TPPO yang dilakukan oleh perusahaan, yakni tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dan job order

"Perusahaan ini tidak didukung dengan administrasi berupa SIP2MI dan job order. Proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem," kata Teddy. 

Selain itu pihak perusahaan juga menarik uang ke pada korban dengan nilai puluhan juta rupiah. Angka tersebut melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Pelaku juga membebankan biaya masing-masing sejumlah Rp 10 juta sampai dengan 40 juta, di mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan," kata Teddy. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 132 calon pekerja migran Indonesia bermasalah yang direkrut oleh PT PSM dengan total uang yang disetorkan calon pekerja sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca juga: Konsultan Tenaga Kerja Jadi Tersangka TPPO, Begini Penjelasan Pemkot Ambon

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkaat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Regional
UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Regional
BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

Regional
Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Regional
Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Regional
3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

Regional
Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Regional
Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Regional
Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Regional
Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Regional
Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Regional
Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Regional
Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Regional
Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Regional
Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com