MATARAM, KOMPAS.com - WL (32) dan H (46), warga Kecamatan Masbagi, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB (NTB) terkait kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Deddy mengatakan, sabu ada di Lombok Timur dengan dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Aceh, Jumat (18/8/2023). Barang haram itu kemudian diambil H.
H membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp 630 juta dan sempat terjual sebanyak 250 gram di wilayah Lombok Timur.
Baca juga: Hendak Terima Paket Sabu dari Bandung, Pria Asal Bali Ditangkap di Labuan Bajo
Adapun peran pelaku WL yakni sebagai orang yang menjual di Mataram dan Lombok Timur.
"Jadi H mendapat keuntungan hingga Rp 170 juta dari hasil pembelian 1 kilogram. Pelaku H menjual sabu lewat rekannya WL dengan dalih uang hasil penjualan untuk menebus mobil WL yang digadai," kata Deddy di Polda NTB, Rabu (6/9/2023).
Saat penggeledahan rumah H, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas plafon rumahnya.
"Sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 745,95 yang disembunyikan di atas plafon rumahnya. Awalnya pelaku H tidak mengakui sabu itu di berada di dalam rumahnya. Benar saja sabu itu disembunyikan di atas plafon dibungkus ras warna merah," kata Deddy.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara SySyarifuddin, catatan Polda NTB total pengedar sabu yang dibekuk periode Juli hingga Agustus 2023 sebanyak 25 pengedar.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 777.945 gram sabu pil jenis hexymer 459 butir dan pil jenis trihexyphenidyi 400 butir.
Baca juga: Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan
"Kami juga amankan uang tunai Rp 14,7 juta. Handphone sebanyak 34 unit berbagai merk, motor 3 unit dan mobil 1 unit," kata Arman.
Modus 25 pelaku menjual narkotika menggunakan sistem ranjau. Mereka menjual narkoba secara online dan bertransaksi pada tempat-tempat yang tersembunyi di wilayah NTB.
Para pelaku diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.