Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengedar di NTB Ditangkap, Barang Bukti 745 Gram Sabu

Kompas.com - 06/09/2023, 12:29 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com - WL (32) dan H (46), warga Kecamatan Masbagi, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB (NTB) terkait kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Deddy mengatakan, sabu ada di Lombok Timur dengan dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Aceh, Jumat (18/8/2023). Barang haram itu kemudian diambil H. 

H membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp 630 juta dan sempat terjual sebanyak 250 gram di wilayah Lombok Timur.

Baca juga: Hendak Terima Paket Sabu dari Bandung, Pria Asal Bali Ditangkap di Labuan Bajo

Adapun peran pelaku  WL yakni sebagai orang yang menjual di Mataram dan Lombok Timur.

"Jadi H mendapat keuntungan hingga Rp 170 juta dari hasil pembelian 1 kilogram. Pelaku H menjual sabu lewat rekannya WL dengan dalih uang hasil penjualan untuk menebus mobil WL yang digadai," kata Deddy di Polda NTB, Rabu (6/9/2023).

Saat penggeledahan rumah H, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di atas plafon rumahnya.


"Sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 745,95 yang disembunyikan di atas plafon rumahnya. Awalnya pelaku H tidak mengakui sabu itu di berada di dalam rumahnya. Benar saja sabu itu disembunyikan di atas plafon dibungkus ras warna merah," kata Deddy.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara SySyarifuddin, catatan Polda NTB total pengedar sabu yang dibekuk periode Juli hingga Agustus 2023 sebanyak 25 pengedar.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 777.945 gram sabu pil jenis hexymer 459 butir dan pil jenis trihexyphenidyi 400 butir.

Baca juga: Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan Digagalkan

"Kami juga amankan uang tunai Rp 14,7 juta. Handphone sebanyak 34 unit berbagai merk, motor 3 unit dan mobil 1 unit," kata Arman.

Modus 25 pelaku menjual narkotika menggunakan sistem ranjau. Mereka menjual narkoba secara online dan bertransaksi pada tempat-tempat yang tersembunyi di wilayah NTB.

Para pelaku diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com