LABUAN BAJO KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IW (33), warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap polisi pada Senin (4/9/2023).
Ia ditangkap saat hendak menerima kiriman paket yang diduga berisi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok menjelaskan, sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Bandung, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Lebih Ramah Lingkungan, Sabu dan Ganja di Babel Dimusnahkan Pakai Incinerator
"Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut," kata Matheos kepada wartawan, Senin malam.
"Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," jelasnya.
Setelah itu, polisi langsung menangkap IW dan memintanya untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dibuka paket tersebut berisi 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Matheos.
Ia menerangkan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Simpan Sabu di Ponsel, Pemuda Asal Bima Diamankan di Labuan Bajo
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam," kata Matheos.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.