BATAM, KOMPAS.com – PIJ (42), karyawan toko sembako di pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang merampok bosnya sendiri akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap di kawasan area parkir truk kontainer MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (31/9/2023) lalu,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (4/9/2023).
Robby mengatakan, uang bos yang dirampok pelaku berjumlah Rp 190 juta, dan setelah ditangkap uang tersebut hanya tersisa Rp 7.280.000.
Baca juga: Ketahuan Saat Hendak Bawa Lari Sepeda Motor, Rampok di Bandung Todongkan Senpi
"Pengakuan pelaku, uang tersebut dipergunakan pelaku untuk foya-foya, mulai dari clubbing, belanja ponsel, belanja jam tangan, hingga membeli narkoba," terang Robby.
"Bahkan selain menyita uang Rp 7.280.000 yang tersisa, kami juga menyita jam tangan dan ponsel yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil rampokan tersebut," papar Robby.
Robby juga menjelaskan bahwa perempokan ini bermula saat pelaku PIJ disuruh mengantar bosnya berinisial JN untuk menyetor uang Rp 190 juta ke Bank Swasta yang ada dikawasan fanindo, Batuaji menggunakan mobil boks.
Namun mendekati lokasi parkir bank yang dituju, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menodongkan ke bosnya tersebut.
"Karena melihat pisau, korban spontan berteriak dan membuat pelaku panik hingga akhirnya tancap gas kearah sekupang," terang Robby.
"Namun pas di TPU Sei Temiang, pelaku langsung menondorong korban dan meninggalkan korban di lokasi tersebut," jelas Robby.
Usai mendorong korban di TPU Sei Temiang, lanjut Robby, kemudian pelaku membawa mobil box tersebut kesalah satu perumahan yang ada di kawasan Sekupang.
Baca juga: Rampok Minimarket di Bekasi, Komplotan Ini Bawa Kabur Rp 40 Juta dan Rokok Berbagai Merek
"Mobil boks tersebut disimpan di sana, dan pelaku kemudian menuju Jakarta," ungkap Robby.
Lebih jauh Robby mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan curat.
"Info yang didapat, pelaku ke Batam juga merupakan upaya melarikan diri dari kasus yang dilakukannya di Palembang," terang Robby.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara," pungkas Robby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.