KOMPAS.com - Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, posisinya akan dihapus pada November 2023.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan membuat solusi yang bakal dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Solusi tersebut diklaim tidak akan berakibat pada pemberhentian massal terhadap jutaan tenaga honorer.
Berita lainnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan yang juga mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (17/7/2023).
Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan Ken Admiral mengenai penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak Achiruddin, pada Desember 2022.
Dalam sidang tersebut, Achiruddin ditegur hakim karena menceramahi Ken yang merupakan korban penganiayaan.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, pemerintah akan mencari solusi terkait dihapuskannya posisi 2,3 tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan.
Nantinya, solusi itu bakal dituangkan dalam UU ASN.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin malam.
Menurut Anas, jalan tengah tersebut berupa penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer.
Di samping itu, jalan tengah tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah. Pembengkakan disebut terjadi apabila semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.
Baca selengkapnya: Posisi Tenaga Honorer Dihapus November, Menteri PAN-RB: Kita Cari Jalan Tengah
Terdakwa kasus penganiayaan yang juga mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, mendapat teguran dari hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Teguran diberikan lantaran Achiruddin menceramahi korban penganiayaan, Ken Admiral.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Oloan memberi kesempatan Achiruddin untuk bertanya ke Ken. Akan tetapi, Achiruddin menceramahi Ken. Ia menyebut kasus ini terjadi karena Ken dan Aditya Hasibuan bertikai masalah wanita.
"Adit yang korban, saya pakai istilah korban, dia tidak sangkut paut. Sampai sekarang kami sekeluarga menderita, rusak kehidupan kami, termasuk adik-adiknya yang kecil merasakan hanya karena perbuatan kalian ini. Hanya karena cewek kalian ini, di mana nurani kalian ini sekarang," ucapnya.
Tak hanya itu, sempat terjadi perdebatan antara Achiruddin dan Ken.
Baca selengkapnya: Diberi Kesempatan Bertanya, AKBP Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan