Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Kontainer B3 Tercebur ke Laut Namlea Maluku

Kompas.com - 13/07/2023, 18:33 WIB
Andi Hartik

Editor

BURU, KOMPAS.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terceburnya satu unit kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Kelima tersangka itu adalah HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli, HG alias Anto dan HK alias Harun.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/23/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 3 April 2023.

"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari tim penyidik Polres Pulau Buru," kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Pulau Buru, seperti dikutip TribunAmbon.com, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Kasus Kontainer Berisi Bahan Kimia Berbahaya di Pelabuhan Namlea, Polisi Periksa Nakhoda dan 3 ABK KM Doloronda

Nur Rahman menjelaskan, tersangka HW merupakan pemilik bahan beracun dan berbahaya yang ada di dalam kontainer tersebut. Tersangka R dan F merupakan pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3 tersebut.

Adapun HG dan HK ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pengoperasian block crane kontainer pada saat proses bongkar muat dari KM Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.

Menurut Nur Rahman, para tersangka mengelabui petugas dengan mengemas bahan berbahaya itu dengan karung terigu. Selain itu, di dalam manifes pengiriman, yang terdaftar adalah barang campuran bukan B3.

Baca juga: Polisi Buru Pemilik Kontainer Berisi Bahan Kimia yang Jatuh di Pelabuhan Namlea ke Makassar

"Modus yang dilakukan kelima tersangka adalah mengelabui petugas dengan dikemas dalam kemasan karung terigu dan di dalam manifes pengiriman tercatat sebagai barang campuran," ungkapnya.

Para tersangka dikenai Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Satu kontainer seberat 18 ton yang berisi sodium, natrium hidroksia, karbon, kalsium karbona, asam nitrat, hidrogen peroksida, natrium sianida dan sianida disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, kontainer berukuran 20 feet (18 ton) bermuatan B3 jatuh ke laut dari atas Kapal Pelni KM Dorolonda pada saat bongkar muat di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 4.44 WIT. Akibatnya, muatan B3 itu mencemari laut teluk Namlea dan mengakibatkan biota laut di kawasan itu mati.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kontainer Bermuatan B3 yang Tercebur di Pelabuhan Laut Namlea

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com