Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Distributor Es Krim di Tegal Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Kedua Pihak Akhirnya Berdamai

Kompas.com - 19/06/2023, 17:08 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - PT Dingxin Boga Indonesia sebuah perusahaan distributor Es Krim Aice di Kota Tegal dikabarkan sempat menahan ijazah seorang mantan karyawannya yang merupakan warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal, Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Meski sempat memanas dan hendak saling lapor, kasus itu akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Kantor PT Dingxin di Jalan Dr Ciptomangunkusumo Nomor 160 Kota Tegal, pada Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, kasus sempat menjadi sorotan di Tegal karena seorang mantan karyawan merasa dipersulit mendapat kembali ijazahnya.

Hingga akhirnya, Disnakerin yang mendengar berita itu turun tangan mencari jalan keluar terbaik.

Baca juga: Kurang Pasokan Air dan Pupuk Mahal, Petani di Pantura Tegal Hanya Panen Setahun Sekali

Sementara dalam mediasi itu, dihadirkan mantan karyawan yang diduga ijazahnya ditahan berinisial YHDSE.

Kemudian, dari pihak perusahaan diwakili Manager Office, Therecia Chrisnawati, dan Staff HRD Angga Juniawan didampingi kuasa hukum Herry Haryadi.

Sementara itu, hadir Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan.

Sepakat damai

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai.

YHDSE juga membuat suat pengunduran secara resmi seperti yang disyaratkan pihak perusahaan dan ijazah langsung diterima.

YHDSE mengungkapkan awalnya merasa dipersulit mengambil ijazah usai ia tak lagi bekerja.

Setelah menerima kembali ijazahnya, YHDSE enggan berkomentar lebih jauh ke awak media.

"Sekarang sudah selesai," kata YHDSE, kepada Kompas.com singkat, usai mediasi, Senin (19/6/2023).

Manager Office PT Dingxin Boga Indonesia, Therecia Chrisnawati didampingi Staf HRD Angga mengatakan, ada aturan jika karyawan akan mengundurkan diri.

Salah satunya harus mengundurkan diri secara resmi atau tertulis.

"Dan juga aturannya kasih kesempatan ke kita agar ada pengganti. Paling tidak untuk dia menyelesaikan pekerjaannya agar tidak ditinggalkan begitu saja," kata Therecia.

Apalagi, kata Therecia, YHDSE memiliki posisi kerja cukup penting salah satunya mengurusi soal pembayaran gaji karyawan.

 

Pihaknya beralasan YHDSE tidak menyerahkan surat pengunduran diri sehingga ijazahnya ditahan.

"Itu kenapa ijazah masih ada di kami karena tidak mengundurkan diri secara resmi," kata Therecia.

Therecia mengatakan, YHDSE bekerja sejak 8 Mei hingga 30 Mei 2023.

Baca juga: Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

 

Sementara, di kontrak kerja yang didandatangani kedua pihak adalah untuk masa kerja selama tiga bulan pertama.

Awalnya, YHDSE tidak masuk kerja karena alasan sedang sakit.

"Sedangkan kalau alasan sakit tentu kita terima. Karena setiap karyawan ada hak (tidak masuk kerja) karena sakit," kata Therecia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Regional
Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Regional
Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com