Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Pil Ekstasi Berbentuk Kaki Anjing Ditangkap, Modusnya Lempar Paket di Kuburan

Kompas.com - 19/06/2023, 16:00 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Sebanyak dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis ektasi diamankan polisi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pil ekstasi dengan beragam bentuk, salah satunya berbentuk kaki anjing dijual pelaku dengan modus sistem lempar.

"Dari pengakuan pelaku ini, sudah tiga kali lemparan, dipendam pekuburan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, AKBP Iman Risdiono di Mapolda, Senin (19/6/2023).

Baca juga: 2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan

Pelaku masing-masing berinisial KRIS (25) tercatat tamatan SMA dan TF (20) tidak tamat sekolah dasar.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 175 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 100 butir ekstasi berbentuk tulang warna coklat muda dan 66 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau.

Ekstasi dijual per paket isi 10 butir seharga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butirnya," ujar Iman.

Menurut Iman, pil-pil ekstasi dipasok pelaku dari luar daerah Bangka Belitung. Hal itu diperkirakan polisi karena pelaku tidak mempunyai peralatan dan kemampuan untuk membuatnya sendiri.

"Terus pengembangan, karena ini pengedar masih ada yang di atasnya. Kita sedikit kesulitan karena barang ditempatkan untuk diambil tanpa tahu siapa yang punya," ujar Iman yang di dampingi Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.

Baca juga: Digerebek Polisi, Rumah Kontrakan di Semarang Jadi Pabrik Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Selain tangkapan ekstasi, polisi juga mengamankan pengedar sabu seberat 500 gram lebih di daerah Kampak, Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku inisial IR turut diamankan. Pelaku juga diketahui memiliki satu unit air softgun yang juga telah diamankan.

Para pelaku yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

"Dari penangkapan ini kita telah menyelamatkan ribuan genari bangsa dari bahaya narkoba," pungkas Iman yang merupakan mantan kapolres Pangkalpinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com