Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Distributor Es Krim di Tegal Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Kedua Pihak Akhirnya Berdamai

Kompas.com - 19/06/2023, 17:08 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - PT Dingxin Boga Indonesia sebuah perusahaan distributor Es Krim Aice di Kota Tegal dikabarkan sempat menahan ijazah seorang mantan karyawannya yang merupakan warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal, Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Meski sempat memanas dan hendak saling lapor, kasus itu akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Kantor PT Dingxin di Jalan Dr Ciptomangunkusumo Nomor 160 Kota Tegal, pada Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, kasus sempat menjadi sorotan di Tegal karena seorang mantan karyawan merasa dipersulit mendapat kembali ijazahnya.

Hingga akhirnya, Disnakerin yang mendengar berita itu turun tangan mencari jalan keluar terbaik.

Baca juga: Kurang Pasokan Air dan Pupuk Mahal, Petani di Pantura Tegal Hanya Panen Setahun Sekali

Sementara dalam mediasi itu, dihadirkan mantan karyawan yang diduga ijazahnya ditahan berinisial YHDSE.

Kemudian, dari pihak perusahaan diwakili Manager Office, Therecia Chrisnawati, dan Staff HRD Angga Juniawan didampingi kuasa hukum Herry Haryadi.

Sementara itu, hadir Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan.

Sepakat damai

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai.

YHDSE juga membuat suat pengunduran secara resmi seperti yang disyaratkan pihak perusahaan dan ijazah langsung diterima.

YHDSE mengungkapkan awalnya merasa dipersulit mengambil ijazah usai ia tak lagi bekerja.

Setelah menerima kembali ijazahnya, YHDSE enggan berkomentar lebih jauh ke awak media.

"Sekarang sudah selesai," kata YHDSE, kepada Kompas.com singkat, usai mediasi, Senin (19/6/2023).

Manager Office PT Dingxin Boga Indonesia, Therecia Chrisnawati didampingi Staf HRD Angga mengatakan, ada aturan jika karyawan akan mengundurkan diri.

Salah satunya harus mengundurkan diri secara resmi atau tertulis.

"Dan juga aturannya kasih kesempatan ke kita agar ada pengganti. Paling tidak untuk dia menyelesaikan pekerjaannya agar tidak ditinggalkan begitu saja," kata Therecia.

Apalagi, kata Therecia, YHDSE memiliki posisi kerja cukup penting salah satunya mengurusi soal pembayaran gaji karyawan.

 

Pihaknya beralasan YHDSE tidak menyerahkan surat pengunduran diri sehingga ijazahnya ditahan.

"Itu kenapa ijazah masih ada di kami karena tidak mengundurkan diri secara resmi," kata Therecia.

Therecia mengatakan, YHDSE bekerja sejak 8 Mei hingga 30 Mei 2023.

Baca juga: Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

 

Sementara, di kontrak kerja yang didandatangani kedua pihak adalah untuk masa kerja selama tiga bulan pertama.

Awalnya, YHDSE tidak masuk kerja karena alasan sedang sakit.

"Sedangkan kalau alasan sakit tentu kita terima. Karena setiap karyawan ada hak (tidak masuk kerja) karena sakit," kata Therecia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com