Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Distributor Es Krim di Tegal Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Kedua Pihak Akhirnya Berdamai

Kompas.com - 19/06/2023, 17:08 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - PT Dingxin Boga Indonesia sebuah perusahaan distributor Es Krim Aice di Kota Tegal dikabarkan sempat menahan ijazah seorang mantan karyawannya yang merupakan warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal, Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Meski sempat memanas dan hendak saling lapor, kasus itu akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Kantor PT Dingxin di Jalan Dr Ciptomangunkusumo Nomor 160 Kota Tegal, pada Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, kasus sempat menjadi sorotan di Tegal karena seorang mantan karyawan merasa dipersulit mendapat kembali ijazahnya.

Hingga akhirnya, Disnakerin yang mendengar berita itu turun tangan mencari jalan keluar terbaik.

Baca juga: Kurang Pasokan Air dan Pupuk Mahal, Petani di Pantura Tegal Hanya Panen Setahun Sekali

Sementara dalam mediasi itu, dihadirkan mantan karyawan yang diduga ijazahnya ditahan berinisial YHDSE.

Kemudian, dari pihak perusahaan diwakili Manager Office, Therecia Chrisnawati, dan Staff HRD Angga Juniawan didampingi kuasa hukum Herry Haryadi.

Sementara itu, hadir Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan.

Sepakat damai

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai.

YHDSE juga membuat suat pengunduran secara resmi seperti yang disyaratkan pihak perusahaan dan ijazah langsung diterima.

YHDSE mengungkapkan awalnya merasa dipersulit mengambil ijazah usai ia tak lagi bekerja.

Setelah menerima kembali ijazahnya, YHDSE enggan berkomentar lebih jauh ke awak media.

"Sekarang sudah selesai," kata YHDSE, kepada Kompas.com singkat, usai mediasi, Senin (19/6/2023).

Manager Office PT Dingxin Boga Indonesia, Therecia Chrisnawati didampingi Staf HRD Angga mengatakan, ada aturan jika karyawan akan mengundurkan diri.

Salah satunya harus mengundurkan diri secara resmi atau tertulis.

"Dan juga aturannya kasih kesempatan ke kita agar ada pengganti. Paling tidak untuk dia menyelesaikan pekerjaannya agar tidak ditinggalkan begitu saja," kata Therecia.

Apalagi, kata Therecia, YHDSE memiliki posisi kerja cukup penting salah satunya mengurusi soal pembayaran gaji karyawan.

 

Pihaknya beralasan YHDSE tidak menyerahkan surat pengunduran diri sehingga ijazahnya ditahan.

"Itu kenapa ijazah masih ada di kami karena tidak mengundurkan diri secara resmi," kata Therecia.

Therecia mengatakan, YHDSE bekerja sejak 8 Mei hingga 30 Mei 2023.

Baca juga: Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

 

Sementara, di kontrak kerja yang didandatangani kedua pihak adalah untuk masa kerja selama tiga bulan pertama.

Awalnya, YHDSE tidak masuk kerja karena alasan sedang sakit.

"Sedangkan kalau alasan sakit tentu kita terima. Karena setiap karyawan ada hak (tidak masuk kerja) karena sakit," kata Therecia.

 

Sementara, Angga mengatakan, alasan perusahaan meminta ijazah karyawan untuk dititipkan di perusahaan adalah karena agar kedua belah pihak bisa bekerja sama dengan baik dan terarah sesuai peraturan.

Apalagi, jika calon karyawan mendapat posisi kerja dengan tanggung jawab besar.

Terkait informasi penahanan sementara ijazah, kata Angga, sudah disampaikan sejak saat interview kerja.

"Tidak ditahan, namun lebih ke dititipkan. Jadi, ada aset pekerjaan di situ. Jadi, dia bertanggung jawab atas apa yang dikerjaan di perusahaan," tambah Angga.

Kuasa hukum PT Dingxin Boga Indonesia, Hery Haryadi berharap peristiwa itu bisa menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak dan masyarakat umum secara luas.

"Berharap menjadi edukasi semuanya. Jangan sampai kemudian memberikan statment sepihak ke pihak lain yang tidak tahu permasalahannya, bisa jadi hoaks yang bisa timbul persoalan hukum yang lain. Dalam kasus ini, agar nama baik perusahaan bisa dipulihkan," kata Hery.

Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan mengatakan, alasan penahanan ijazah oleh perusahaan biasanya sebagai bentuk pengamanan terkait pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dimungkinkan merugikan perusahaan selama masa kerja.

"Misalnya, karyawan melarikan produk yang harus dipasarkan dan lain-lain, maka bisa ditoleransi (menahan ijazah). Tapi, pada prinsipnya, perlu diupayakan cara lain dalam pelaksanaan PKWT," kata Heru kepada Kompas.com.

Heru menuturkan, hal itu merujuk Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeraan, meski tidak secara eksplisit diatur tentang menahan ijazah.

"Kalau pekerja kontrak, pasarkan produk, dan produknya dijual dan uang penjualan tidak disetorkan, tentu perusahaan rugi. Dan kalau banyak kasus seperti itu, dan harus diselesaikan secara pidana, tentu perusahaan akan rugi waktu, tenaga, dan lainnya dalam penyelesaian kasusnya," kata Heru.

Menurut Heru, yang perlu diatur adalah pinalti bagi salah satu pihak yang memutus kontrak sebelum waktu kontrak selesai.

Baca juga: Cintya, Bayi Gizi Buruk Akhirnya Dirawat Inap di RSUD Kardinah Tegal, Warga yang Empati Berdatangan

Untuk itu, Heru berharap setiap perusahaan membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit, agar ketika terjadi masalah bisa diselesaikan internal perusahaan.

"Pengusaha dan pekerja wajib bermusyawarah baik-baik untuk mencari win-win solution. Perselisihan Hubungan Industrial harus diselesaikan sesuai mekanisme. Kalau mentok di perundingan Bipartit, opsi selanjutnya adalah mediasi di Disnakerin," kata Heru.

Heru menambahkan, PKWT harus didaftarkan ke Disnakerin agar lebih mudah dalam pengawasan.

"Jika didaftarkan akan kita teliti, benar tidak poin-poin yang tercantum dan perjanjian kerjanya," pungkas Heru.

 

Kasus serupa

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Minggu (18/6/2023), unggahan soal pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan saat bekerja di sebuah perusahaan ramai dibahas di media sosial, Twitter.

Ijazah tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah pegawai tersebut mengundurkan diri.

Namun, unggahan itu diduga terjadi di daerah lain atau bukan di Kota Tegal.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, pegawai yang mengalami kendala penahanan ijazah oleh perusahaan dan tidak kunjung dikembalikan bisa melapor ke Kemenaker.

"Bisa (lapor ke Kemenaker) di call center Kemnaker 1500630," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) malam.

Anwar mengatakan, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Baca juga: Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

"UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah," kata Anwar.

Namun, apabila hal tersebut terjadi, Anwar menyarakan agar dibuat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah itu.

"Harusnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan," ujarnya.

"Oleh karena ijazah tersebut merupakan milik pribadi seseorang, maka ketika akan diminta atau diserahkan kepada orang lain untuk suatu maksud, misalnya sebagai jaminan, diperlukan adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik ijazah," sambungnya.

Di sisi lain, pegawai juga perlu mencermati secara rinci isi dari perjanjian kerja tersebut.

"Sedangkan bagi perusahaan, bila masa kerja pekerja sudah berakhir, ijazah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya," imbuh Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Regional
Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Regional
Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Regional
Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Regional
Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Regional
Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Regional
Berpelukan Mesra di Tengah Isu Maju Pilkada Jateng, Hendi dan Luthfi Sempat Bahas Politik

Berpelukan Mesra di Tengah Isu Maju Pilkada Jateng, Hendi dan Luthfi Sempat Bahas Politik

Regional
6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

Regional
Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Regional
Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Regional
Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Regional
Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

Regional
Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com