Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Minggu (18/6/2023), unggahan soal pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan saat bekerja di sebuah perusahaan ramai dibahas di media sosial, Twitter.
Ijazah tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah pegawai tersebut mengundurkan diri.
Namun, unggahan itu diduga terjadi di daerah lain atau bukan di Kota Tegal.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan, pegawai yang mengalami kendala penahanan ijazah oleh perusahaan dan tidak kunjung dikembalikan bisa melapor ke Kemenaker.
"Bisa (lapor ke Kemenaker) di call center Kemnaker 1500630," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/6/2023) malam.
Anwar mengatakan, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan memang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
Baca juga: Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal
"UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya maupun peraturan pelaksanaannya, memang tidak diatur soal larangan penahanan ijazah," kata Anwar.
Namun, apabila hal tersebut terjadi, Anwar menyarakan agar dibuat perjanjian hitam di atas putih antara pegawai dan perusahaan yang mengatur soal penahanan ijazah itu.
"Harusnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan," ujarnya.
"Oleh karena ijazah tersebut merupakan milik pribadi seseorang, maka ketika akan diminta atau diserahkan kepada orang lain untuk suatu maksud, misalnya sebagai jaminan, diperlukan adanya persetujuan terlebih dahulu dari pemilik ijazah," sambungnya.
Di sisi lain, pegawai juga perlu mencermati secara rinci isi dari perjanjian kerja tersebut.
"Sedangkan bagi perusahaan, bila masa kerja pekerja sudah berakhir, ijazah tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya," imbuh Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.