Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar DItangkap Kejati Papua

Kompas.com - 18/06/2023, 15:45 WIB
Dhias Suwandi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap Viktor Aries Efendy yang merupakan buronan yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, senilai Rp 318 miliar.

Ia ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat, pada Sabtu (17/6/2023) malam, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

"Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap terpidana Viktor Aries Efendy dalam DPO sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong, Papua Barat," ujar Kepala Kejati Papua Witono, di Jayapura, Minggu (18/6/2023).

Baca juga: Pj Bupati Tambrauw Perketat Pengawasan Dana Desa supaya Tak Digunakan untuk Gerakan Separatis

Menurut dia, Viktor merupakan salah satu dari dua terpidana kasus serupa yang masuk dalam DPO setelah kasusnya dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.

Satu terpidana lainnya adalah Piter Wandik selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara.

Sementara Viktor adalah Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri Cabang Tolikara yang menjadi pihak ketiga dalam penyaluran dana desa 2016.

Witono menjelaskan, saat itu Piter Wandik melakukan penunjukan langsung kepada PT. Grossir Era Mandiri untuk menyalurkan dana desa kepada 541 kampung, dengan total anggaran yang dikelola Rp 320 miliar.

Tanpa melakukan koordinasi dengan aparatur kampung, kemudian perusahaan tersebut melakukan pengadaan sejumlah Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks.

Baca juga: Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Tertangkap

"Kemudian ada protes dari para Kepala Desa/Kampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Victor Aries Efendy," terangnya.

Dari pemeriksaan BPKP, ditemukan bahwa barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Padahal anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening Victor Aries Efendy dan Rekening PT Grossir Era Mandiri pada Bank Papua.

Namun sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana Victor untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung oleh Bank Papua.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara


"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668/PW26/2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," ungkap Witono.

Pengadilan Negeri Jayapura memvonis Victor 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Baca juga: Ratusan Orang di Mamberamo Tengah Rusak Kantor Pemerintahan, Marah soal Dana Desa

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Victor menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com