Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar DItangkap Kejati Papua

Kompas.com - 18/06/2023, 15:45 WIB
Dhias Suwandi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap Viktor Aries Efendy yang merupakan buronan yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, senilai Rp 318 miliar.

Ia ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat, pada Sabtu (17/6/2023) malam, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

"Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap terpidana Viktor Aries Efendy dalam DPO sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong, Papua Barat," ujar Kepala Kejati Papua Witono, di Jayapura, Minggu (18/6/2023).

Baca juga: Pj Bupati Tambrauw Perketat Pengawasan Dana Desa supaya Tak Digunakan untuk Gerakan Separatis

Menurut dia, Viktor merupakan salah satu dari dua terpidana kasus serupa yang masuk dalam DPO setelah kasusnya dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.

Satu terpidana lainnya adalah Piter Wandik selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara.

Sementara Viktor adalah Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri Cabang Tolikara yang menjadi pihak ketiga dalam penyaluran dana desa 2016.

Witono menjelaskan, saat itu Piter Wandik melakukan penunjukan langsung kepada PT. Grossir Era Mandiri untuk menyalurkan dana desa kepada 541 kampung, dengan total anggaran yang dikelola Rp 320 miliar.

Tanpa melakukan koordinasi dengan aparatur kampung, kemudian perusahaan tersebut melakukan pengadaan sejumlah Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks.

Baca juga: Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Tertangkap

"Kemudian ada protes dari para Kepala Desa/Kampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Victor Aries Efendy," terangnya.

Dari pemeriksaan BPKP, ditemukan bahwa barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Padahal anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening Victor Aries Efendy dan Rekening PT Grossir Era Mandiri pada Bank Papua.

Namun sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana Victor untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung oleh Bank Papua.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668/PW26/2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," ungkap Witono.

Pengadilan Negeri Jayapura memvonis Victor 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Baca juga: Ratusan Orang di Mamberamo Tengah Rusak Kantor Pemerintahan, Marah soal Dana Desa

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Victor menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com