PT juga mengharuskan Victor membayar denda sebesar Rp 128 miliar yang jika tak dibayar, hartanya akan disita.
Victor kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada 28 Juli 2020, MA memutuskan menolak kasasi dan menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebear Rp 1 miliar yang bila tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan kuruangan selama enam bulan.
Selain itu, Victor juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 128 miliar dan bila tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman penjara 13 tahun.
Baca juga: Pj Bupati Tambrauw ke Kades: Dana Desa Bukan untuk Bantu Kelompok Separatis...
"Kami juga suddah menyita aset terpidana berupa uang tunai senilai Rp 9,3 miliar yang ada di rekeningnya," kata Witono.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi, massa tahanan Victor habis dan dia dibebaskan oleh pihak Lapas Abepura.
Setelah itu keberadaannya tidak diketahui. Usai rumahnya di Jayapura di sita, Kejaksaan sudah tidak mengetahui tempat tinggalnya lagi dan memasukannya dalam DPO sebelum akhirnya Viktor tertangkap pada Minggu ini.
Selanjutnya, Viktor Aries Efendy akan diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanannya.
Witono pun mengimbau kepada terpidana lainnya, Piter Wandik untuk segera menyerahkan diri karena Kejaksaan akan melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.