KOMPAS.com-Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, memeriksa mantan Bupati Nagan Raya Jamin Idham untuk kasus dugaan pungutan liar dana desa.
Jamin Idham tampak datang seorang diri diantar mobil putih ke Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.
“Beliau kita periksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan Rp 7 juta per desa, bersumber dari dana desa,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (13/6/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Plafon di Poli Paru RSUD Nagan Raya Aceh Roboh, Pasien Diungsikan
Machfud mengatakan, pungutan itu terjadi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terjadi pada 2020.
Jumlah desa yang mendapatkan pungutan tersebut mencapai puluhan.
Pungutan liar itu diduga dikoordinasi oleh seorang camat.
Sedangkan uang dana desa yang dikumpulkan dari setiap kepala desa (Keuchik) tersebut diduga digunakan untuk membeli lahan di sebuah desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.
Baca juga: Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022
Machfud mengatakan pemeriksaan mantan Bupati Nagan Raya Aceh tersebut sebagai rangkaian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung, nanti kami sampaikan lagi ke teman-teman media ya," tutup AKP Machfud saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.