Salin Artikel

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar DItangkap Kejati Papua

Ia ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat, pada Sabtu (17/6/2023) malam, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

"Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap terpidana Viktor Aries Efendy dalam DPO sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong, Papua Barat," ujar Kepala Kejati Papua Witono, di Jayapura, Minggu (18/6/2023).

Menurut dia, Viktor merupakan salah satu dari dua terpidana kasus serupa yang masuk dalam DPO setelah kasusnya dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.

Satu terpidana lainnya adalah Piter Wandik selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara.

Sementara Viktor adalah Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri Cabang Tolikara yang menjadi pihak ketiga dalam penyaluran dana desa 2016.

Witono menjelaskan, saat itu Piter Wandik melakukan penunjukan langsung kepada PT. Grossir Era Mandiri untuk menyalurkan dana desa kepada 541 kampung, dengan total anggaran yang dikelola Rp 320 miliar.

Tanpa melakukan koordinasi dengan aparatur kampung, kemudian perusahaan tersebut melakukan pengadaan sejumlah Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks.

"Kemudian ada protes dari para Kepala Desa/Kampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Victor Aries Efendy," terangnya.

Dari pemeriksaan BPKP, ditemukan bahwa barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Padahal anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening Victor Aries Efendy dan Rekening PT Grossir Era Mandiri pada Bank Papua.

Namun sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana Victor untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung oleh Bank Papua.

Pengadilan Negeri Jayapura memvonis Victor 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Victor menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

PT juga mengharuskan Victor membayar denda sebesar Rp 128 miliar yang jika tak dibayar, hartanya akan disita. 

Victor kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada 28 Juli 2020, MA memutuskan menolak kasasi dan menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebear Rp 1 miliar yang bila tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan kuruangan selama enam bulan.

Selain itu, Victor juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 128 miliar dan bila tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman penjara 13 tahun.

"Kami juga suddah menyita aset terpidana berupa uang tunai senilai Rp 9,3 miliar yang ada di rekeningnya," kata Witono.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi, massa tahanan Victor habis dan dia dibebaskan oleh pihak Lapas Abepura.

Setelah itu keberadaannya tidak diketahui. Usai rumahnya di Jayapura di sita, Kejaksaan sudah tidak mengetahui tempat tinggalnya lagi dan memasukannya dalam DPO sebelum akhirnya Viktor tertangkap pada Minggu ini.  

Selanjutnya, Viktor Aries Efendy akan diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanannya.

Witono pun mengimbau kepada terpidana lainnya, Piter Wandik untuk segera menyerahkan diri karena Kejaksaan akan melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/18/154519778/buron-3-tahun-terpidana-korupsi-dana-desa-rp-318-miliar-ditangkap-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke