KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur, yang jadi buronan kasus dugaan korupsi dana desa Rp 150 juta akhirnya tertangkap.
Pelaku berinisia ES (49) ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Waringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Hasil penyelidikan kita, tersangka ternyata bersembunyi di Kalimantan Tengah sejak Januari 2023 lalu," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johanes Sihombing melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Blora Masuk DPO
Johanes memaparkan, ES tersangkut diduga melakukan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 lalu.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, eks Kades Braja Sakti itu tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Baca juga: Kades di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 180 Juta
Lalu saat anggota melakukan pemanggilan paksa ternyata ES sudah kabur dari rumahnya.
"ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan pihak kepolisian, sejak bulan Januari 2023 lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa, Tahun Anggaran 2019," kata Johanes.