AMBON, KOMPAS.com - KAN alias Jaron, seorang penumpang KM Dobonsolo ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.
Pria berusia 27 tahun ini ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena kedapatan membawa ganja seberat 63,12 gram saat turun dari atas kapal.
Setelah ditangkap, KAN langsung digelandang petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Kamis (1/6/2023).
“Tersangka diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat turun dari KM Dobonsolo,” kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Sepekan Hilang Saat Pergi ke Kebun, Lansia di Ambon Ditemukan Tewas
Tersangka merupakan warga Maluku. Selama ini, ia tinggal di Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Ia ikut berlayar dengan KM Dobonsolo untuk pulang ke kampung halamannya di Maluku.
Roem menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa ada penumpang membawa paket narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di pelabuhan dan saat tersangka turun dari kapal, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja di dalam tas pinggang milik tersangka.
“Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat satu paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok di dalamnya terdapat ganja sebesart 63,12 gram,” jelasnya.
Sejauh ini polisi masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pengedar atau sebagai kurir ganja.
”Kalau soal itu masih didalami,” ujarnya.
Roem menambahkan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Maluku.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.