Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap

Kompas.com - 05/06/2023, 21:08 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Residivis pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang dalam sepekan terakhir meresahkan warga di Kota Ambon, Maluku, akhirnya tertangkap.

Pelaku pencurian berinisial SS. Ia ditangkap setelah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali.

Terakhir, pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil milik seorang anggota DPRD Kota Ambon yang sedang pakir di depan sebuah kafe di ujung Jembatan Merah Putih Ambon pada Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Sepekan Hilang Saat Pergi ke Kebun, Lansia di Ambon Ditemukan Tewas

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, pihaknya langsung mengusut kasus tersebut setelah mendapat laporan dari korban.

“Pertama korban ibu Mira Latuconsina kejadian di Tanah Rata dari sinilah kita bongkar kasusnya, pelaku atas nama SS,” kata Raja Arthur kepada waratwan di Kantor Polda Maluku, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Dia mengungkapkan, SS baru saja keluar dari penjara pada April 2023. Ia dipenjara karena kasus yang sama, yakni pencurian dengan cara memecah kaca mobil.

Kini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan busi motor untuk memecahkan kaca mobil.

“Tersangka ini residivis dalam kasus yang sama, dia baru saja keluar dari Lapas bulan April kemarin. Dia memecahkan kaca menggunakan busi,” katanya.

Adapun SS ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Sabtu (3/6/2023). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa sound mobil.

“Tersangka ini ditangkap tim buser di Ongkoliong lalu dilakukan pengembangan dari satu TKP di Tanah Rata kemudian terungkap semuanya,” katanya.

Raja Arthur menambahkan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan tersangka sangat meresahkan warga di Kota Ambon.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial hingga membuat Kapolda Maluku memerintahkan agar kasus tersebut dapat segera diungkap.

“Kasus ini sempat viral akibatnya perintah langsung dari Bapak Kapolda untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com