PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat terancam dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
M (28) dan NDY (29) diduga menjadi pengendali pengiriman sabu 2 kilogram dan 6.000 pil ekstasi yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar beberapa waktu lalu.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani BNNP Sumbar. Setelah selesai langsung kita kirim ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto disela-sela acara tes urine warga binaan pemasyarakatan, Senin (5/6/2023) di Lapas Padang.
Baca juga: 7 Napi Terorisme Dijebloskan ke Lapas di Nusakambangan
Era menyebutkan dua narapidana itu sebelumnya dihukum dalam kasus narkoba selama 15 tahun dan 19 tahun.
"Kita tidak main-main. Jika berulah di lapas ini kita rekomendasikan dikirim ke Nusakambangan," kata Era.
Selain dua narapidana itu, Era juga sedang memeriksa tiga stafnya yang juga diduga terlibat membantu kedua narapidana.
"Indikasi petugas yang memasukkan handphone. Karena di jajaran penjagaan depan setiap keluarga narapidana melakukan kunjungan kami sudah melakukan pengecekan metal detektor," kata Era.
Tahun sebelumnya, kata Era, pihaknya telah menindak tujuh orang petugas lapas yang kedapatan menyeludupkan handphone untuk narapidana.
Baca juga: Nirbaya, Sisi Kelam Lokasi Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan
Petugas telah mendapatkan sanksi, di antaranya pindah tugas ke pos penjagaan atas menara.
"Kalau yang saat ini tergantung nanti hasil pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan wilayah. Jika pimpinan wilayah menyatakan tidak perlu diberhentikan, maka kami rekomendasikan pindah ke Nusakambangan," jelas Era.
Menurut Era, kasus ini sebelumnya diungkap oleh BNNP Sumbar dari hasil pengembangan penangkapan tersangka inisial DZ di Kota Payakumbuh dan DAP di Lampung pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Hasil pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut diduga dikendalikan narapidana di Lapas Padang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.