Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang

Kompas.com - 27/04/2023, 17:38 WIB
Rasyid Ridho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2023. Perusahaan terbanyak yang diadukan berasal dari wilayah Tangerang Raya.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Disnakertrans Banten, di Kabupaten Tangerang ada 67 perusahaan, Kota Tangerang 36 perusahaan, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 25 perusahaan.

Baca juga: 160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Bayar THR, Didominasi Industri Padat Karya

Sementara, untuk Kabupaten Serang 16 perusahaan, Kota Cilegon 7 perusahaan, Kota Serang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 2 perusahaan dan Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

"Total ada 231 laporan secara online, yang sudah ditangani dan sudah ada hasilnya itu 40 perusahaan. Saat ini masih berprogres penyelesaiannya," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto kepada wartawan di kantornya. Kamis (27/4/2023).

Ruli menjelaskan, hasil analisisnya tidak semua laporan berbentuk aduan. Bahkan ada juga hanya berupa konsultasi.

Jika sudah dianalisa aduan tersebut, pengawas di UPTD akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun perusahaan.

"Kalau secara umum mereka melaporkan THR yang yang tidak di bayarkan, THR tidak dibayarkan tidak sesuai ketentuan, THR terlambat dibayarkan," ujar dia.

Diungkapkan Ruli, laporan pengaduan THR meningkat tahun ini dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 144 laporan. Sementara tahun ini 231 laporan.

Namun, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan seluruh pelaporan yang masuk.

"Tahun ini kan pelaporan lebih mudah secara online, melalui poskothr.kemnaker.go.id. Jadi lebih banyak pekerja yang berani laporan," kata Ruli.

Jika sudah diperiksa dan tetap tidak membayarkan THRnya, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama hingga ketiga.

Kemudian, bila tidak ada penyelesaian,  pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

"Kita bukan yang memberikan sanksi, karena Disnakertrans bukan eksekutornya lembaga yang memberikan rekomendasi. Sudah diberikan pembinaan, sudah diberikan peringatan. Tapi secara hukum dan fakta bersalah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com