LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Baca juga: Eks Rektor Karomani Mengaku Tak Terima Suap Saat Anak Wapres Maruf Amin Titip Putrinya Masuk Unila
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
Jaksa juga menuntut Karomani dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Karomani telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Disebut Terima Uang Kadisdik Lampung Rp 1 Miliar Lebih
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.
Diberitakan sebelumnya, Karomani diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.
Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023) jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2020.
"Selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa (Karomani) menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.