SEMARANG, KOMPAS.com-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menerima sebanyak 154 aduan masuk di posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 16 April 2023.
Aduannya terbagi menjadi dua, yakni 75 aduan melalui posko aduan THR Disnakertrans dan 79 aduan melalui aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mulai melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah perusahaan tersebut. Bila terbukti melanggar peraturan, akan dikenai sanksi adminitratif dan denda.
Baca juga: THR ASN, PPPK, dan Anggota DPRD Blora Cair, Totalnya Rp 33,5 Miliar
"Teman-teman mediator dari kabupaten/kota pengawas juga sudah turun sejak hari Rabu lalu, dari 85 perusahaan yang diadukan ada 10 perusahaan yang memenuhi ketentuan regulasi, jadi sudah membayarkan 1 gaji penuh dan tidak dicicil. Sehingga aduan yang ada tinggal 75,"ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menegaskan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada 15 April 2023. Sebagaimana tertuang dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Totalnya ada 154 perusahaan yang diadukan yang mulai dari hari ini besuk dan seterusnya pengawas ketenegakerjaan akan turun untuk ya itu tadi, kalau tidak sesuai dengan ketentuan maka yang berlaku adalah Permenaker 6 tahun 2016 kita berikan sanksi, sanksi administratif dan denda, ini yang akan pengawas lalukan," tuturnya.
Baca juga: Tradisi Manambang, Saat Anak-Anak di Kota Padang Panen THR di Hari Lebaran
Sakina menambahkan jumlah aduan pada tahun 2023 menurun dari tahu lalu. Sebelumnya pada 2022 tercatat ada 211 perusahaan yang dilaporkan.
Ketika disinggung terkait penyebab menurunya jumlah aduan, Sakina mengaku banyak faktor yang mempengaruhi. Di antaranya adalah perusahaan yang sebelumnya terdampak Covid-19 sudah mulai bergeliat.
Sementara itu, ia menyebut sektor garmen menjadi sektor paling terdampak pascapandemi dan resesi akibat perang Rusia-Ukraina. Sehingga sejumlah perusahaan yang diadukan buruh mengaku terpaksa menyicil THR karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan ekspor sangat drastis.
"Kami perusahaan tekstil produk underwear dengan orientasi ekspor, tidak bisa memungkiri efek Covid-19, kemudian resesi US karena perang Rusia-Ukraina. Akhirnya ekspor menurun. Kami tetap memberi THR full, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan, Pembayaran THR kami bagi menjadi 3 termin," ungkap Fajar Ismoyo, HR Manajer salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Semarang saat disidak oleh Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker).
Di samping itu, Disnakertrans Jateng juga menyidak tiga perusahaan lainnya, yakni PT Nissin Biscuit Indonesia, CV Laksana, dan PT Morich Indo Fashion. Ketiganya didapati telah melunasi THR pegawai sekali bayar beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.