Salin Artikel

Posko Aduan THR 2023 Jateng Terima 154 Aduan, Disnaker Mulai Sidak Perusahaan Terlapor

SEMARANG, KOMPAS.com-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menerima sebanyak 154 aduan masuk di posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 16 April 2023.

Aduannya terbagi menjadi dua, yakni 75 aduan melalui posko aduan THR Disnakertrans dan 79 aduan melalui aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mulai melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah perusahaan tersebut. Bila terbukti melanggar peraturan, akan dikenai sanksi adminitratif dan denda.

"Teman-teman mediator dari kabupaten/kota pengawas juga sudah turun sejak hari Rabu lalu, dari 85 perusahaan yang diadukan ada 10 perusahaan yang memenuhi ketentuan regulasi, jadi sudah membayarkan 1 gaji penuh dan tidak dicicil. Sehingga aduan yang ada tinggal 75,"ungkapnya.

Sebelumnya, pihaknya telah menegaskan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada 15 April 2023. Sebagaimana tertuang dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Totalnya ada 154 perusahaan yang diadukan yang mulai dari hari ini besuk dan seterusnya pengawas ketenegakerjaan akan turun untuk ya itu tadi, kalau tidak sesuai dengan ketentuan maka yang berlaku adalah Permenaker 6 tahun 2016 kita berikan sanksi, sanksi administratif dan denda, ini yang akan pengawas lalukan," tuturnya.

Sakina menambahkan jumlah aduan pada tahun 2023 menurun dari tahu lalu. Sebelumnya pada 2022 tercatat ada 211 perusahaan yang dilaporkan.

Ketika disinggung terkait penyebab menurunya jumlah aduan, Sakina mengaku banyak faktor yang mempengaruhi. Di antaranya adalah perusahaan yang sebelumnya terdampak Covid-19 sudah mulai bergeliat.

"Kami perusahaan tekstil produk underwear dengan orientasi ekspor, tidak bisa memungkiri efek Covid-19, kemudian resesi US karena perang Rusia-Ukraina. Akhirnya ekspor menurun. Kami tetap memberi THR full, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan, Pembayaran THR kami bagi menjadi 3 termin," ungkap Fajar Ismoyo, HR Manajer salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Semarang saat disidak oleh Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker).

Di samping itu, Disnakertrans Jateng juga menyidak tiga perusahaan lainnya, yakni PT Nissin Biscuit Indonesia, CV Laksana, dan PT Morich Indo Fashion. Ketiganya didapati telah melunasi THR pegawai sekali bayar beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/202155778/posko-aduan-thr-2023-jateng-terima-154-aduan-disnaker-mulai-sidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke