KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima menangkap JEAP, guru sekolah minggu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria berusia 27 tahun itu di tangkap karena mencabuli tiga orang siswa sekolah dasar yang tinggal di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jemy O Noke, membenarkan penangkapan itu.
"Pelakunya sudah kami tahan di Polsek Kelapa Lima," kata Jemy, kepada Kompas.com, pada Kamis (27/4/2023) pagi.
Baca juga: Buntut Kericuhan Pertandingan Futsal di Kupang, 3 Sepeda Motor dan 2 Mobil Dibakar
Penangkapan itu, lanjut Jemy, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.
Jemy menyebut, tiga korban pencabulan yakni berusia 9 tahun dan merupakan siswi kelas III SD, kemudian berusia 11 tahun, siswi kelas V SD dan berusia 8 tahun merupakan siswi kelas II SD.
Menurut Jemy, kasus itu terungkap, setelah para korban curhat ke petugas pengamanan (satpam) salah satu gereja di Kota Kupang pada pekan lalu.
Kepada Satpam, para korban mengaku kalau mereka dicabuli pelaku dengan meraba dada serta kemaluan korban.
Satpam yang mendengar curhat itu, lalu menyampaikan kepada orangtua para korban.