Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Main Judi Slot Online, Pengawas SPBU di Kalsel Curi Uang Hasil Penjualan BBM Rp 435 Juta

Kompas.com - 27/04/2023, 07:15 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KANDANGAN, KOMPAS.com - Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial A (24), ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut karena ketagihan bermain judi slot online.

Baca juga: Detik-detik Kapal Tongkang Hantam Pemukiman Warga di Tapin Kalsel, Sebanyak 38 Rumah Rusak Parah

Pelaku leluasa meminjam kunci brankas dari admin SPBU dengan dalih mengecek keamanan uang hasil penjualan BBM. Sebab, pelaku sebagai pengawas di SPBU tersebut.

Setelah mendapatkan kunci brankas itu, pelaku menggasak uang Rp 435 juta yang ada di dalam brankas.

"Pelaku menggasak uang dalam brankas Rp 435 juta dengan cara meminjam kunci kepada admin dengan dalih untuk memeriksa keamanan," ujar Ipda Purwadi dalam keterangan yang diterima Rabu (26/4/2023) malam.

Baca juga: Perkelahian 3 Pria di HST Kalsel, 2 Orang Tewas

Pencurian ini akhirnya terungkap setelah pemilik SPBU meminta uang hasil penjualan BBM kepada admin.

Admin kemudian mengecek isi brankas dan ternyata hanya tersisa Rp 18 juta. Mengetahui hal tersebut, pemilik SPBU langsung membuat laporan kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah ke pelaku yang tak lain adalah pengawas yang baru saja bekerja selama 4 bulan.

"Pemilik SPBU hendak meminta setoran uang penjualan, tetapi di brankas hilang hanya tersisa sekitar Rp 18 juta," ungkap Purwadi.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku ternyata telah kabur ke Kota Banjarmasin. Pelaku akhirnya ditangkap usai bertransaksi di salah satu ATM di Banjarmasin.

"Ternyata dari hasil interogasi, pelaku tak lagi bekerja sebagai pengawas di SPBU tersebut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HSS.

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang perusahaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Injak Kepala Petani saat Pengamanan Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Kapolres Minta Maaf

Polisi Injak Kepala Petani saat Pengamanan Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Kapolres Minta Maaf

Regional
Gubernur Sumbar Hibahkan 14,9 Kubik Kayu Tak Bertuan untuk Masjid

Gubernur Sumbar Hibahkan 14,9 Kubik Kayu Tak Bertuan untuk Masjid

Regional
81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

Regional
Gunung Jayanti di Sukabumi Terbakar, Api Merembet ke Atas Gunung

Gunung Jayanti di Sukabumi Terbakar, Api Merembet ke Atas Gunung

Regional
Hadiri Kursus Tani, Bupati Aulia Serahkan Bantuan Tani dan Ternak untuk Sejahterakan Masyarakat HST

Hadiri Kursus Tani, Bupati Aulia Serahkan Bantuan Tani dan Ternak untuk Sejahterakan Masyarakat HST

Regional
Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa, Pemkab Seluma Mendata Masyarakat yang Lanjutkan Pendidikan Tinggi

Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa, Pemkab Seluma Mendata Masyarakat yang Lanjutkan Pendidikan Tinggi

Regional
3.394 Polisi Siap Amankan Perhelatan MotoGP 2023 di Mandalika

3.394 Polisi Siap Amankan Perhelatan MotoGP 2023 di Mandalika

Regional
Mendagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Mendagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Regional
Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Regional
Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Regional
Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Regional
Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Regional
Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Regional
Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Regional
Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com