Salin Artikel

Kasus 3 Siswi SD Dicabuli Guru Sekolah Minggu Terungkap Saat Korban Curhat ke Satpam

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima menangkap JEAP, guru sekolah minggu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria berusia 27 tahun itu di tangkap karena mencabuli tiga orang siswa sekolah dasar yang tinggal di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jemy O Noke, membenarkan penangkapan itu.

"Pelakunya sudah kami tahan di Polsek Kelapa Lima," kata Jemy, kepada Kompas.com, pada Kamis (27/4/2023) pagi.

Penangkapan itu, lanjut Jemy, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

Jemy menyebut, tiga korban pencabulan yakni berusia 9 tahun dan merupakan siswi kelas III SD, kemudian berusia 11 tahun, siswi kelas V SD dan berusia 8 tahun merupakan siswi kelas II SD.

Menurut Jemy, kasus itu terungkap, setelah para korban curhat ke petugas pengamanan (satpam) salah satu gereja di Kota Kupang pada pekan lalu.

Kepada Satpam, para korban mengaku kalau mereka dicabuli pelaku dengan meraba dada serta kemaluan korban.

Satpam yang mendengar curhat itu, lalu menyampaikan kepada orangtua para korban.


"Para korban mengaku kalau pelaku merayu para korban dengan meminjamkan telepon seluler serta memberikan uang dan mengajak makan," ungkap Jemy.

Orangtua yang tak terima, kemudian melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak menangkap pelaku di kediaman salah seorang pendeta.

Kepada polisi, pelaku mengakui sudah berulang kali mencabuli para korban di sekitar lokasi gereja Kota Kupang.

Saat ini, para korban sudah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

"Sedangkan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/27/083432478/kasus-3-siswi-sd-dicabuli-guru-sekolah-minggu-terungkap-saat-korban-curhat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke