Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kredit Rp 58,1 Miliar, Hakim: 2 Pejabat Bank Banten Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 26/01/2023, 14:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menilai, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp 58,1 miliar.

Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra membacakan vonis untuk terdakwa Direktur PT HNM Rasyid Samsudin pada Rabu (25/1/2023) malam.

Dedy menyebut, pihak atau pejabat yang harus dimintai pertanggungjawabannya atas pencairan kredit kepada PT HNM pada tahun 2017 lalu itu yakni Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Kredit Bank Banten, Darwinis, dan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara

"Ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa," kata Dedy saat membacakan berkas putusan terdakwa Rasyid Samsudin.

Dalam amar putusan terdakwa Rasyid Samsudin, hakim memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU.

"(Barang Bukti) untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujar Dedy.

Keputusan mantan kedua pejabat Bank Banten itu untuk memberikan kredit modal kerja dan investasi itu, telah memperkaya terdakwa Rasyid Syamsudin.

Keputusan itu, dalam persidangan terungkap hasil rapat komite kredit dan disetujui oleh Fahmi Bagus Mahesa yang saat itu menjabat sebagai Dirut Bank Banten.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Rasyid pun telah divonis oleh hakim dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider 5 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 58,1 miliar.

Rasyid telah terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama melanggar sesuai dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com