Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Plt Bupati Mimika DItetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

Kompas.com - 26/01/2023, 13:54 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015.

Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.

Baca juga: Kadis Kominfo Mimika Meninggal Terseret Ombak Saat Hadiri Reuni di Pantai Keakwa

"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus tersebut, terang Aguwani, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.

Dia juga telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

Baca juga: Detik-detik Dump Truck yang Angkut 25 Orang Terbalik di Mimika, 5 Tewas

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," kata dia.

Ia menyebutkan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan.

"Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," cetus dia.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

"Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkaraan pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015," tutur Aguani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa UNS Solo yang Jatuh di Luweng Braholo Ditemukan Meninggal

Mahasiswa UNS Solo yang Jatuh di Luweng Braholo Ditemukan Meninggal

Regional
Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Regional
Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Regional
2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

Regional
Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Regional
Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Regional
Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Regional
Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Regional
KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

Regional
2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

Regional
Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Regional
Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Regional
Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Regional
Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Regional
Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke