SERANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua terdakwa kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp 186,5 miliar divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa yakni mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan secara bergantian di ruang sari Pengadilan Tipikor Serang, Banten menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan korupsi.
Kedua dinyatakan melanggar sesuai dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim membacakan vonis terlebih dahulu untuk terdakwa Satyavadin Djojosubroto, kemudian dilanjutkan terdakwa Rasyid Samsudin.
"Menjatuhkan pidan kepada terdakwa (Setyavadin Djojosubroto) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Dedy dihadapan terdakwa. Rabu (25/1/2023) malam.
Sedangkan untuk terdakwa Rasyid Samsudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara dan diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp58,1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita atau jika tidak mencukupi diganti pidana selama 5 tahun," ujar Dedy.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas Tipikor dan merugikan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Sedangkan hal yang meringankan, kata Dedy, kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.